Zakat Penghasilan

27 Donatur

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Membayar Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya
 

Berita Terbaru

BANTUAN SEMBAKO UNTUK PONPES YATIM ALHIKMAH

29 Maret 2024

Yakinlah bahwa dalam setiap perintah Allah, apalagi yang sifatnya wajib, senantiasa tersimpan aneka kebaikan. Ini pula yang hadir pada zakat. Ada berjuta kebaikan yang Allah simpan di dalam penunaiannya. Satu di antaranya adalah membentengi harta kita dari kerusakan, kerugian dan kebinasaan. 

Cukuplah sabda Nabi ﷺ sebagai pematik motivasi, "Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, dan siapkanlah doa untuk (menjaga diri) dari bala bencana." (HR Ath-Thabrani)

Alhamdulillah, pada tanggal (29/03/2024) team LAZ DAPA menyalurkan bantuan paket sembako dengan nominal 2 juta rupiah kepada 80 santri Ponpes Yatim Dhuafa SPTQ Al-Hikmah yang beralamat di Jalan Jl. Cilengkrang1 Kp. Ciwaru No. 11 RT.01/RW.04 Desa dan Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.