Zakat Penghasilan

26 Donatur

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Membayar Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya
 

Berita Terbaru
Belum ada berita
Donatur
  • Kel. Wawan Setiawan

    2026-01-16 14:06:00

    Zakat atas nama : BP Wawan Setiawan Bu cucu Resmiati Yayan Nuryana Adeya setia Gumilar Ananda putra pamungkas Erna Damayanti

    1.000.000
  • Kel. Bapak Wawan Setiawan

    2025-12-12 13:37:00

    zakat penghasilan dari Keluarga Bapak Wawan Setiawan, Cucu Resmiati, Adeya setia Gumilar, Ananda putra pamungkas

    1.000.000
  • Ananda Stefan Agy Wiharja

    2025-10-10 10:39:00

    3.000.000
  • Alex Ismiranda

    2025-09-01 09:32:00

    300.000
  • Lisa Syartika

    2025-08-07 10:25:00

    NIP : 3217025106690006 dan NPWP : 471275313428000

    700.000

Tampilkan lebih banyak