Zakat Penghasilan

30 Donatur

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Membayar Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya
 

Berita Terbaru
Belum ada berita
Donatur
  • Muhammad Rizky Fauzi

    2026-08-03 00:32:50

    800.745
  • Stefan Agy Wiharja

    2026-07-17 09:37:00

    2.500.000
  • Muhammad Risky

    2026-04-21 15:13:00

    200.000
  • Titik Rahayu

    2026-02-26 10:55:00

    1.250.000
  • Kel. Wawan Setiawan

    2026-01-16 14:06:00

    Zakat atas nama : BP Wawan Setiawan Bu cucu Resmiati Yayan Nuryana Adeya setia Gumilar Ananda putra pamungkas Erna Damayanti

    1.000.000

Tampilkan lebih banyak