Zakat Penghasilan

23 Donatur

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Membayar Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya
 

Berita Terbaru
Belum ada berita
Donatur
  • Ananda Stefan Agy Wiharja

    2025-10-10 10:39:00

    3.000.000
  • Alex Ismiranda

    2025-09-01 09:32:00

    300.000
  • Lisa Syartika

    2025-08-07 10:25:00

    NIP : 3217025106690006 dan NPWP : 471275313428000

    700.000
  • Lisa Syartika

    2025-06-18 09:50:00

    NIP : 3217025106690006 dan NPWP : 471275313428000

    1.950.000
  • Sandri Yulivar

    2025-03-05 13:46:00

    1.000.000

Tampilkan lebih banyak