ZAKAT MAAL

Donasi terus dikumpulkan
Donasi Terkumpul

Rp.256.270.189

488 Donatur

0 hari lagi

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Tunaikan Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya
 

PROGRAM ZAKAT Optimal (ZO):

Salahsatu syarat wajib membayar zakat pada harta yang kita miliki yaitu sudah mencapai Nishob 2,5% dan berlalunya Haul hingga satu tahun kecuali zakat pertanian yaitu menunggu hasil panen. Contoh Zakat Maal yang diwajibkan oleh para ulama meliputi 4 (empat) macam jenis harta (Maal), yaitu : 

1)zakat emas dan perak (zakah adz dzahab wa al fidhdhah) termasuk dalam hal ini zakat uang

2)zakat perdagangan/perniagaan (zakah at tijarah)

3)zakat hasil perternakan yaitu binatang ternak (zakat al mawasyi) diantaranya hewan unta, sapi, dan kambing (domba) 

4)zakat hasil pertanian dan buah-buahan (zakat az zuruu’ wa ats tsimaar) diantaranya gandum, jewawut, kismis(anggur) dan kurma

 

1) Contoh Zakat Emas, Perak & Uang 

Nishob Zakat : 85 gram emas, Kadar Zakat 2,5 %
Cara Menghitungnya : 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun 

Contoh : Bapak Andi selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 200.000.000,-

Jika harga emas saat ini Rp 622.000,-/gram, maka nishob zakat senilai Rp 52.870.000,- Sehingga Bapak Andi sudah wajib zakat. Zakat Maal yang perlu Bapak Andi tunaikan sebesar 2,5 % x Rp 200.000.000,- = Rp 5.000.000,-

 

2) Contoh Zakat Perdagangan / Perniagaan

Contoh :  Ibu Usman seorang pemilik toko busana, ia memiliki aset (modal) sebesar 50 juta.
Setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar 5 juta
Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2019, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar 5 juta, Utang jatuh tempo yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar 3 juta dan kerugian untuk menggaji karyawan selama setahun sebesar 10 juta

Jawaban:
Zakat perniagaan / perdagangan menggunakan standar zakat emas, dengan nisobnya adalah 85 gram, emas 24 karat, mencapai haul, dan kadar 2,5%
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + laba bersih + piutang ) - (utang + kerugian) x 2,5% = zakat (50.000.000 + 60.000.000 + 5.000.000) – (3.000.000 + 10.000.000) x 2,5% = Rp 2.550.000 (zakat yang harus dibayarkan)

 

3) Contoh Zakat Perternakan

Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak:

- Ternak yang ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. 

- Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.

Nishab Unta = 5 ekor, Nishab Sapi = 30 ekor, Nishab Kambing = 40 ekor. Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut

1) 5-9 ekor unta = wajib zakat 1 kambing, 10-14 unta = 2 kambing, 15-19 unta = 3 kambing,

2) 30-39 ekor sapi = wajib zakat 1 tabi (sapi jantan berumur 1 tahun), 1 tabi'ah (sapi betina berumur 1 tahun)

3) 40-120 ekor kambing = wajib zakat 1 kambing berumur 1 tahun atau jenis kambing ma'iz yang berumur 2 tahun

 

4) Contoh Zakat Pertanian & Buah-Buahan 

Apa itu Wasaq = Takaran (ukuran, volume) bukan Timbangan (ukuran berat/massa) 1 Wasaq = 6 Sho, sedangkan Sho itu Ukuran untuk Takaran. Nishobnya : 5 Wasaq x 60 Sho (setara dengan 900 liter atau 652,8 atau 720 Kg)

Kadar Zakatnya : Jika diairi dengan air hujan atau alami, wajib dikeluarkan 1/10 dari hasil panen (10%), 

jika pengairannya membutuhkan biaya seperti disiram oleh tukang siram, mesin air, kincir dan lain lain. Maka wajib dikeluarkan 1/20 dari hasil panen (5%), sedangkan jika diairi setengahnya dengan alami, dan setengahnya dengan biaya atau tidak tahu berapa kadar pengairannya secara alami, maka kadar zakatnya adalah 3/40 dari hasil panen (7,5%)

 

TABEL ZAKAT MAAL (HARTA)

 

 

 

Berita Terbaru

BANTUAN SEMBAKO KEPADA PONPES MADINATUL ULUM

02 Oktober 2024

Yakinlah bahwa dalam setiap perintah Allah, apalagi yang sifatnya wajib, senantiasa tersimpan aneka kebaikan. Ini pula yang hadir pada zakat. Ada berjuta kebaikan yang Allah simpan di dalam penunaiannya. Satu di antaranya adalah membentengi harta kita dari kerusakan, kerugian dan kebinasaan. 

Cukuplah sabda Nabi ﷺ sebagai pematik motivasi, "Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, dan siapkanlah doa untuk (menjaga diri) dari bala bencana." (HR Ath-Thabrani)

Sahabat, dapatkan aneka kemudahan dalam berzakat melalui program Zakat Optimal Bersama LAZ DAPA. 

Alhamdulillah, pada tanggal (02/10/2024) team LAZ DAPA menyalurkan bantuan paket sembako senilai 2 juta kepada 95 Santri Yatim Dhuafa Ponpes Madinatul Ulum yang beralamat di Pakuhaji, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat



"Siapa memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat." (HR Muslim, No. 2699)

BANTUAN MODAL USAHA WARUNG IBU EMA

19 September 2024

Zakat memiliki beberapa arti, antara lain: (1) al-barakatu atau keberkahan, (2) al-namâ atau pertumbuhan dan perkembangan, (3) ath-thahâratu atau kesucian, dan (4) ash-shalâlatu atau keberesen.

 
Berdasarkan makna secara bahasa ini, zakat memiliki empat sifat, yaitu:
 
*Pertama*, zakat memberikan keberkahan bagi mereka yang menunaikannya (muzakki). (QS Ar-Rûm, 30:39)
 
*Kedua*, zakat memiliki sifat bertumbuh dan berkembang. Artinya, dari zakat yang dioptimalkan akan menumbuhkembangkan beragam potensi baik di tengah umat. 
 
*Ketiga*, zakat mendatangkan kesucian bagi harta maupun bagi jiwa orang yang menunaikannya (QS At-Taubah, 9:103)
 
*Keempat*, zakat mendatangkan keberesan. Artinya, harta yang dizakati akan senantiasa terjauhkan dari kerusakan, keburukan dan masalah, baik di dunia maupun di akhirat.
 
Alhamdulillah, pada tanggal (19/09/2024) tim LAZ DAPA Tasdiqul Qur'an menyalurkan bantuan modal usaha kepada Ibu Ema yang berprofesi sebagai pedagang warung, saat ini tempat tinggal beliau yang beralamat di Kp. Pangkalan RT.20 / RW.07 Desa Sanca, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang

PEMBERDAYAAN USAHA BAKSO ALA SANTRI

19 September 2024

Zakat memiliki beberapa arti, antara lain: (1) al-barakatu atau keberkahan, (2) al-namâ atau pertumbuhan dan perkembangan, (3) ath-thahâratu atau kesucian, dan (4) ash-shalâlatu atau keberesen.

 
Berdasarkan makna secara bahasa ini, zakat memiliki empat sifat, yaitu:
 
*Pertama*, zakat memberikan keberkahan bagi mereka yang menunaikannya (muzakki). (QS Ar-Rûm, 30:39)
 
*Kedua*, zakat memiliki sifat bertumbuh dan berkembang. Artinya, dari zakat yang dioptimalkan akan menumbuhkembangkan beragam potensi baik di tengah umat. 
 
*Ketiga*, zakat mendatangkan kesucian bagi harta maupun bagi jiwa orang yang menunaikannya (QS At-Taubah, 9:103)
 
*Keempat*, zakat mendatangkan keberesan. Artinya, harta yang dizakati akan senantiasa terjauhkan dari kerusakan, keburukan dan masalah, baik di dunia maupun di akhirat.
 
Alhamdulillah, pada tanggal (19/09/2024) tim LAZ DAPA Tasdiqul Qur'an menyalurkan bantuan modal usaha untuk pembuatan bakso yang sudah ditekuni oleh para santri di Pesantren Baiturrahman yang berlokasi di Desa Cililin, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat

MODAL USAHA WARUNG IBU YEYET

09 September 2024

Yakinlah bahwa dalam setiap perintah Allah, apalagi yang sifatnya wajib, senantiasa tersimpan aneka kebaikan. Ini pula yang hadir pada zakat. Ada berjuta kebaikan yang Allah simpan di dalam penunaiannya. Satu di antaranya adalah membentengi harta kita dari kerusakan, kerugian dan kebinasaan.

Cukuplah sabda Nabi ﷺ sebagai pematik motivasi, “Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, dan siapkanlah doa untuk (menjaga diri) dari bala bencana.” (HR Ath-Thabrani)

Alhamdulillah, pada tanggal (09/09/2024) team LAZ DAPA menyalurkan bantuan Modal Usaha Warung Nasi senilai satu juta rupiah kepada Ibu Yeyet yang Kp. Nagrak Kulon RT.04/RW.11 Desa Sukajaya. 

Semoga Ibu Yeyet dan Keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan, kelapangan harta dan kelancaran dalam usahanya. Aamiin 

“Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat. (HR. Muslim, no. 2699)

BERBAGI PAKET SEMBAKO WARGA DESA PUTERAN

26 Agustus 2024

Yakinlah bahwa dalam setiap perintah Allah, apalagi yang sifatnya wajib, senantiasa tersimpan aneka kebaikan. Ada berjuta kebaikan yang Allah simpan di dalam penunaiannya. Satu di antaranya adalah membentengi harta kita dari kerusakan, kerugian dan kebinasaan. 

Sahabat, mari kita untuk berlomba-lomba dalam kebaikan melalui program Safari Dakwah.
Alhamdulillah, pada tanggal (26/08/2024) team DAPA Tasdiqul Quran bersama Umi Ninih Muthmainnah menyalurkan bantuan berupa 89 Mushaf Al-Qur'an, 50 buku IQro dan 50 paket sembako kepada majelis taklim dan warga sekitar yang beralamat di Desa Puteran, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.


 

Download Aplikasi
Get it on Google Play