ZAKAT MAAL

388 Donatur

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Tunaikan Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya
 

PROGRAM ZAKAT Optimal (ZO):

Salahsatu syarat wajib membayar zakat pada harta yang kita miliki yaitu sudah mencapai Nishob 2,5% dan berlalunya Haul hingga satu tahun kecuali zakat pertanian yaitu menunggu hasil panen. Contoh Zakat Maal yang diwajibkan oleh para ulama meliputi 4 (empat) macam jenis harta (Maal), yaitu : 

1)zakat emas dan perak (zakah adz dzahab wa al fidhdhah) termasuk dalam hal ini zakat uang

2)zakat perdagangan/perniagaan (zakah at tijarah)

3)zakat hasil perternakan yaitu binatang ternak (zakat al mawasyi) diantaranya hewan unta, sapi, dan kambing (domba) 

4)zakat hasil pertanian dan buah-buahan (zakat az zuruu’ wa ats tsimaar) diantaranya gandum, jewawut, kismis(anggur) dan kurma

 

1) Contoh Zakat Emas, Perak & Uang 

Nishob Zakat : 85 gram emas, Kadar Zakat 2,5 %
Cara Menghitungnya : 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun 

Contoh : Bapak Andi selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 200.000.000,-

Jika harga emas saat ini Rp 622.000,-/gram, maka nishob zakat senilai Rp 52.870.000,- Sehingga Bapak Andi sudah wajib zakat. Zakat Maal yang perlu Bapak Andi tunaikan sebesar 2,5 % x Rp 200.000.000,- = Rp 5.000.000,-

 

2) Contoh Zakat Perdagangan / Perniagaan

Contoh :  Ibu Usman seorang pemilik toko busana, ia memiliki aset (modal) sebesar 50 juta.
Setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar 5 juta
Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2019, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar 5 juta, Utang jatuh tempo yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar 3 juta dan kerugian untuk menggaji karyawan selama setahun sebesar 10 juta

Jawaban:
Zakat perniagaan / perdagangan menggunakan standar zakat emas, dengan nisobnya adalah 85 gram, emas 24 karat, mencapai haul, dan kadar 2,5%
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + laba bersih + piutang ) - (utang + kerugian) x 2,5% = zakat (50.000.000 + 60.000.000 + 5.000.000) – (3.000.000 + 10.000.000) x 2,5% = Rp 2.550.000 (zakat yang harus dibayarkan)

 

3) Contoh Zakat Perternakan

Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak:

- Ternak yang ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. 

- Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.

Nishab Unta = 5 ekor, Nishab Sapi = 30 ekor, Nishab Kambing = 40 ekor. Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut

1) 5-9 ekor unta = wajib zakat 1 kambing, 10-14 unta = 2 kambing, 15-19 unta = 3 kambing,

2) 30-39 ekor sapi = wajib zakat 1 tabi (sapi jantan berumur 1 tahun), 1 tabi'ah (sapi betina berumur 1 tahun)

3) 40-120 ekor kambing = wajib zakat 1 kambing berumur 1 tahun atau jenis kambing ma'iz yang berumur 2 tahun

 

4) Contoh Zakat Pertanian & Buah-Buahan 

Apa itu Wasaq = Takaran (ukuran, volume) bukan Timbangan (ukuran berat/massa) 1 Wasaq = 6 Sho, sedangkan Sho itu Ukuran untuk Takaran. Nishobnya : 5 Wasaq x 60 Sho (setara dengan 900 liter atau 652,8 atau 720 Kg)

Kadar Zakatnya : Jika diairi dengan air hujan atau alami, wajib dikeluarkan 1/10 dari hasil panen (10%), 

jika pengairannya membutuhkan biaya seperti disiram oleh tukang siram, mesin air, kincir dan lain lain. Maka wajib dikeluarkan 1/20 dari hasil panen (5%), sedangkan jika diairi setengahnya dengan alami, dan setengahnya dengan biaya atau tidak tahu berapa kadar pengairannya secara alami, maka kadar zakatnya adalah 3/40 dari hasil panen (7,5%)

 

TABEL ZAKAT MAAL (HARTA)

 

 

 

Berita Terbaru

BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA SUKAWANA

25 Juni 2026

"Ada senyuman kembali hadir, dari perhatian kecil kita."

 
Alhamdulillah, pada tanggal 25 Juni 2026, team khidmat DAPA kembali menyalurkan program Zakat Optimal Dhuafa berupa paket sembako untuk warga Kp. Sukawana, Desa Mekarwangi, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat 
Bantuan sembako ini diberikan kepada 40 penerima manfaat untuk warga setempat.


 
Jazakumullahu khairan kepada para donatur. Semoga Allah limpahkan keberkahan dan pahala yang terus mengalir

BANTUAN MODAL USAHA UNTUK PEDAGANG SOSTEL

15 Juni 2026

Alhamdulillah, pada tanggal 15 Juni 2026, team khidmat DAPA menyalurkan bantuan modal usaha kepada Ibu Damayanti yang berprofesi sebagai pedagang sostel dan makanan ringan yang beralamat di Jalan Raya Gading Fatuka, Kp. Congcin, Kec. Soreang, Kab. Bandung.

Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan usahanya semakin berkah dan berkembang. Aamiin

BANTUAN MODAL USAHA UNTUK PEDAGANG KUE KERING

02 Juni 2026

Alhamdulillah, pada tanggal 02 Juni 2026, team khidmat DAPA menyalurkan bantuan modal usaha kepada Ibu Haya Hania yang berprofesi sebagai pedagang kue kering yang beralamat di Jalan Sekapanjang, Cikutra, Bandung

 
Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan usahanya semakin berkah dan berkembang. Aamiin

BERBAGI SEMBAKO UNTUK PONPES NURUL HIKMAH GARUT

15 Mei 2026

“Ada senyuman kembali hadir, dari perhatian kecil kita.” 

Alhamdulillah, pada tanggal 15 Mei 2026 team khidmat DAPA kembali menyalurkan program Zakat Optimal Dhuafa berupa paket sembako untuk Ponpes Nurul Hikmah, Kadungora – Garut, bantuan ini diberikan kepada 171 penerima manfaat; santri dan santriwati, pengurus, serta guru setempat.



Semoga bantuan ini dapat menguatkan harapan, mendukung perjuangan dakwah dan pendidikan, serta menghadirkan kembali senyuman dari perhatian kecil yang kita titipkan bersama. 

Jazakumullahu khairan kepada para donatur. Semoga Allah limpahkan keberkahan dan pahala yang terus mengalir

MODAL USAHA UNTUK PEDAGANG BASO TAHU

07 April 2026

Alhamdulillah, pada Tanggal 7 April 2026 Tim LAZIS DAPA Tasdiqul Qur'an kembali menyalurkan zakat dari para muzakki untuk program Zakat Optimal Ekonomi.

Bantuan berupa modal usaha senilai satu juta rupiah diberikan kepada Bapak Ade Ahmad di Kp bojongsuren RT.02/RW.01 pasawahan, tagoapu, kec. padalarang, kabupaten bandung barat 



Dana ini digunakan sebagai modal usaha penjual bakso tahu keliling. 

Dengan zakat, bukan hanya membantu hari ini—tetapi membuka jalan rezeki esok hari. Terima kasih para muzakki! Semoga Allah limpahkan keberkahan dan kemudahan dalam setiap urusan. Aamiin ????