ZAKAT MAAL

351 Donatur

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Tunaikan Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya
 

PROGRAM ZAKAT Optimal (ZO):

Salahsatu syarat wajib membayar zakat pada harta yang kita miliki yaitu sudah mencapai Nishob 2,5% dan berlalunya Haul hingga satu tahun kecuali zakat pertanian yaitu menunggu hasil panen. Contoh Zakat Maal yang diwajibkan oleh para ulama meliputi 4 (empat) macam jenis harta (Maal), yaitu : 

1)zakat emas dan perak (zakah adz dzahab wa al fidhdhah) termasuk dalam hal ini zakat uang

2)zakat perdagangan/perniagaan (zakah at tijarah)

3)zakat hasil perternakan yaitu binatang ternak (zakat al mawasyi) diantaranya hewan unta, sapi, dan kambing (domba) 

4)zakat hasil pertanian dan buah-buahan (zakat az zuruu’ wa ats tsimaar) diantaranya gandum, jewawut, kismis(anggur) dan kurma

 

1) Contoh Zakat Emas, Perak & Uang 

Nishob Zakat : 85 gram emas, Kadar Zakat 2,5 %
Cara Menghitungnya : 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun 

Contoh : Bapak Andi selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 200.000.000,-

Jika harga emas saat ini Rp 622.000,-/gram, maka nishob zakat senilai Rp 52.870.000,- Sehingga Bapak Andi sudah wajib zakat. Zakat Maal yang perlu Bapak Andi tunaikan sebesar 2,5 % x Rp 200.000.000,- = Rp 5.000.000,-

 

2) Contoh Zakat Perdagangan / Perniagaan

Contoh :  Ibu Usman seorang pemilik toko busana, ia memiliki aset (modal) sebesar 50 juta.
Setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar 5 juta
Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2019, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar 5 juta, Utang jatuh tempo yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar 3 juta dan kerugian untuk menggaji karyawan selama setahun sebesar 10 juta

Jawaban:
Zakat perniagaan / perdagangan menggunakan standar zakat emas, dengan nisobnya adalah 85 gram, emas 24 karat, mencapai haul, dan kadar 2,5%
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + laba bersih + piutang ) - (utang + kerugian) x 2,5% = zakat (50.000.000 + 60.000.000 + 5.000.000) – (3.000.000 + 10.000.000) x 2,5% = Rp 2.550.000 (zakat yang harus dibayarkan)

 

3) Contoh Zakat Perternakan

Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak:

- Ternak yang ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. 

- Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.

Nishab Unta = 5 ekor, Nishab Sapi = 30 ekor, Nishab Kambing = 40 ekor. Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut

1) 5-9 ekor unta = wajib zakat 1 kambing, 10-14 unta = 2 kambing, 15-19 unta = 3 kambing,

2) 30-39 ekor sapi = wajib zakat 1 tabi (sapi jantan berumur 1 tahun), 1 tabi'ah (sapi betina berumur 1 tahun)

3) 40-120 ekor kambing = wajib zakat 1 kambing berumur 1 tahun atau jenis kambing ma'iz yang berumur 2 tahun

 

4) Contoh Zakat Pertanian & Buah-Buahan 

Apa itu Wasaq = Takaran (ukuran, volume) bukan Timbangan (ukuran berat/massa) 1 Wasaq = 6 Sho, sedangkan Sho itu Ukuran untuk Takaran. Nishobnya : 5 Wasaq x 60 Sho (setara dengan 900 liter atau 652,8 atau 720 Kg)

Kadar Zakatnya : Jika diairi dengan air hujan atau alami, wajib dikeluarkan 1/10 dari hasil panen (10%), 

jika pengairannya membutuhkan biaya seperti disiram oleh tukang siram, mesin air, kincir dan lain lain. Maka wajib dikeluarkan 1/20 dari hasil panen (5%), sedangkan jika diairi setengahnya dengan alami, dan setengahnya dengan biaya atau tidak tahu berapa kadar pengairannya secara alami, maka kadar zakatnya adalah 3/40 dari hasil panen (7,5%)

 

TABEL ZAKAT MAAL (HARTA)

 

 

 

Berita Terbaru

BANTUAN KESEHATAN PENDERITA STROKE

16 Desember 2025

Alhamdulillah, Zakat Optimal Kesehatan kembali menyapa seorang Penderita Stroke yang bernama Bapak Hendra bantuan telah disalurkan pada tanggal 16 Desember 2025 yang beralamat di Kp. Babakan Sari No.12 RT.02 / RW.09 Desa Cipatik, Jawa Barat

 
✅ Bentuk bantuan: Kesehatan
✅ Total nilai bantuan: Rp 1.000.000
 
Setiap senyum yang merekah, setiap rasa lega yang terucap, adalah bukti bahwa zakat menghidupkan harapan. Mari terus optimalkan zakat kita. Karena di balik setiap bantuan, ada doa yang melangit untuk kita.

BANTUAN SEMBAKO PANTI YATIM SAMIYAH AMAL INSANI

13 November 2025

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi sarana kebaikan yang kaya makna. Dalam bahasa Arab, zakat berarti keberkahan, pertumbuhan, kesucian, dan keberesan.

 
01 – Ia memberi berkah bagi muzakki.
02 – Ia menumbuhkan potensi umat.
03 – Ia menyucikan harta dan jiwa.
04 – Ia menjaga dari kerusakan dan keburukan.
 
Maka, setiap rupiah zakat yang kita tunaikan bukan hanya angka—tetapi investasi keberkahan yang nyata.
Alhamdulillah, Zakat Optimal Dhuafa kembali menyapa mereka yang membutuhkan.

Pada tanggal 13 November 2025 — Panti Asuhan Yatim Dhuafa Samiyah Amal Insani, yang beralamat di Jl. Caringin No.34 Babakan Ciparay, Bandung
 
✅ Bentuk bantuan: Paket Sembako
✅ Total penerima manfaat: 136 jiwa 
 
Setiap senyum yang merekah, setiap rasa lega yang terucap, adalah bukti bahwa zakat menghidupkan harapan.

BANTUAN KESEHATAN UNTUK TUNA NETRA

06 Oktober 2025

Alhamdulillah, Zakat Optimal Kesehatan kembali menyapa seorang Tuna Netra yang berprofesi sebagai Marbot Masjid bantuan telah disalurkan pada tanggal 06 Oktober 2025 yang beralamat di Kp. Pameceulan RT.03 / RW.04 Desa Sukajaya, Kec. Lembang, KBB

 
✅ Bentuk bantuan: Kesehatan
✅ Total nilai bantuan: Rp 1.000.000
 
Setiap senyum yang merekah, setiap rasa lega yang terucap, adalah bukti bahwa zakat menghidupkan harapan. Mari terus optimalkan zakat kita. Karena di balik setiap bantuan, ada doa yang melangit untuk kita.

BANTUAN SEMBAKO UNTUK PONPES HIMATUN AYAT

01 Oktober 2025

Alhamdulillah, Zakat Optimal Dhuafa kembali menyapa mereka yang membutuhkan.

 
01 Oktober 2025 — Ponpes Himatun Ayat, Jl Cibiru Indah RT04/RW14 Cibiru Wetan, Cileunyi Kabupaten Bandung
 
✅ Bentuk bantuan: paket sembako
✅ Total penerima manfaat: 144 jiwa
✅ Total nilai bantuan: Rp 2.000.000
 
Setiap senyum yang merekah, setiap rasa lega yang terucap, adalah bukti bahwa zakat menghidupkan harapan.
 
Mari terus optimalkan zakat kita. Karena di balik setiap bantuan, ada doa yang melangit untuk kita.

BANTUAN KESEHATAN UNTUK PENDERITA STROKE TUMOR

15 September 2025

Alhamdulillāh, melalui amanah zakat para muzakki tim LAZIS DAPA telah menyalurkan bantuan kesehatan sebesar Rp1.000.000 kepada Bapak Akim di Kp. Pamecelan RT.04 / RW.04 Sukajaya Lembang, untuk membantu pengobatan Stroke Tumor.
 



Mohon doanya, semoga beliau diberi kesembuhan, dilapangkan rezekinya, dan dimudahkan segala urusannya. Terima kasih para muzakki yang telah berzakat.
Semoga Allah limpahkan pahala berlipat, rezeki halal nan berkah, serta kemudahan di dunia dan akhirat.