ZAKAT MAAL

338 Donatur

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Tunaikan Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya
 

PROGRAM ZAKAT Optimal (ZO):

Salahsatu syarat wajib membayar zakat pada harta yang kita miliki yaitu sudah mencapai Nishob 2,5% dan berlalunya Haul hingga satu tahun kecuali zakat pertanian yaitu menunggu hasil panen. Contoh Zakat Maal yang diwajibkan oleh para ulama meliputi 4 (empat) macam jenis harta (Maal), yaitu : 

1)zakat emas dan perak (zakah adz dzahab wa al fidhdhah) termasuk dalam hal ini zakat uang

2)zakat perdagangan/perniagaan (zakah at tijarah)

3)zakat hasil perternakan yaitu binatang ternak (zakat al mawasyi) diantaranya hewan unta, sapi, dan kambing (domba) 

4)zakat hasil pertanian dan buah-buahan (zakat az zuruu’ wa ats tsimaar) diantaranya gandum, jewawut, kismis(anggur) dan kurma

 

1) Contoh Zakat Emas, Perak & Uang 

Nishob Zakat : 85 gram emas, Kadar Zakat 2,5 %
Cara Menghitungnya : 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun 

Contoh : Bapak Andi selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 200.000.000,-

Jika harga emas saat ini Rp 622.000,-/gram, maka nishob zakat senilai Rp 52.870.000,- Sehingga Bapak Andi sudah wajib zakat. Zakat Maal yang perlu Bapak Andi tunaikan sebesar 2,5 % x Rp 200.000.000,- = Rp 5.000.000,-

 

2) Contoh Zakat Perdagangan / Perniagaan

Contoh :  Ibu Usman seorang pemilik toko busana, ia memiliki aset (modal) sebesar 50 juta.
Setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar 5 juta
Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2019, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar 5 juta, Utang jatuh tempo yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar 3 juta dan kerugian untuk menggaji karyawan selama setahun sebesar 10 juta

Jawaban:
Zakat perniagaan / perdagangan menggunakan standar zakat emas, dengan nisobnya adalah 85 gram, emas 24 karat, mencapai haul, dan kadar 2,5%
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + laba bersih + piutang ) - (utang + kerugian) x 2,5% = zakat (50.000.000 + 60.000.000 + 5.000.000) – (3.000.000 + 10.000.000) x 2,5% = Rp 2.550.000 (zakat yang harus dibayarkan)

 

3) Contoh Zakat Perternakan

Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak:

- Ternak yang ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. 

- Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.

Nishab Unta = 5 ekor, Nishab Sapi = 30 ekor, Nishab Kambing = 40 ekor. Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut

1) 5-9 ekor unta = wajib zakat 1 kambing, 10-14 unta = 2 kambing, 15-19 unta = 3 kambing,

2) 30-39 ekor sapi = wajib zakat 1 tabi (sapi jantan berumur 1 tahun), 1 tabi'ah (sapi betina berumur 1 tahun)

3) 40-120 ekor kambing = wajib zakat 1 kambing berumur 1 tahun atau jenis kambing ma'iz yang berumur 2 tahun

 

4) Contoh Zakat Pertanian & Buah-Buahan 

Apa itu Wasaq = Takaran (ukuran, volume) bukan Timbangan (ukuran berat/massa) 1 Wasaq = 6 Sho, sedangkan Sho itu Ukuran untuk Takaran. Nishobnya : 5 Wasaq x 60 Sho (setara dengan 900 liter atau 652,8 atau 720 Kg)

Kadar Zakatnya : Jika diairi dengan air hujan atau alami, wajib dikeluarkan 1/10 dari hasil panen (10%), 

jika pengairannya membutuhkan biaya seperti disiram oleh tukang siram, mesin air, kincir dan lain lain. Maka wajib dikeluarkan 1/20 dari hasil panen (5%), sedangkan jika diairi setengahnya dengan alami, dan setengahnya dengan biaya atau tidak tahu berapa kadar pengairannya secara alami, maka kadar zakatnya adalah 3/40 dari hasil panen (7,5%)

 

TABEL ZAKAT MAAL (HARTA)

 

 

 

Berita Terbaru

BANTUAN KESEHATAN UNTUK PENDERITA STROKE TUMOR

15 September 2025

Alhamdulillāh, melalui amanah zakat para muzakki tim LAZIS DAPA telah menyalurkan bantuan kesehatan sebesar Rp1.000.000 kepada Bapak Akim di Kp. Pamecelan RT.04 / RW.04 Sukajaya Lembang, untuk membantu pengobatan Stroke Tumor.
 



Mohon doanya, semoga beliau diberi kesembuhan, dilapangkan rezekinya, dan dimudahkan segala urusannya. Terima kasih para muzakki yang telah berzakat.
Semoga Allah limpahkan pahala berlipat, rezeki halal nan berkah, serta kemudahan di dunia dan akhirat.

BANTUAN SEMBAKO UNTUK PANTI PEDULI YATIM

11 Agustus 2025

*Zakat Yang Menghidupkan Harapan*

 
Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi sarana kebaikan yang kaya makna. Dalam bahasa Arab, zakat berarti keberkahan, pertumbuhan, kesucian, dan keberesan.
 
01 – Ia memberi berkah bagi muzakki.
 
02 – Ia menumbuhkan potensi umat.
 
03 – Ia menyucikan harta dan jiwa.
 
04 – Ia menjaga dari kerusakan dan keburukan.
 
Maka, setiap rupiah zakat yang kita tunaikan bukan hanya angka—tetapi investasi keberkahan yang nyata.
 
Alhamdulillah, Zakat Optimal Dhuafa kembali menyapa mereka yang membutuhkan.
 
11 Agustus 2025 — Panti Asuhan Peduli Yatim, Jl. Rereng Wulung No.35 Sukaluyu, Bandung
 
✅ Bentuk bantuan: Paket Sembako
 
✅ Total penerima manfaat: 98 jiwa
 
Setiap senyum yang merekah, setiap rasa lega yang terucap, adalah bukti bahwa zakat menghidupkan harapan.
 
Mari terus optimalkan zakat kita. Karena di balik setiap bantuan, ada doa yang melangit untuk kita.

BANTUAN SEMBAKO UNTUK PONPES KHIDIRIYAH

06 Agustus 2025

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi sarana kebaikan yang kaya makna. Dalam bahasa Arab, zakat berarti keberkahan, pertumbuhan, kesucian, dan keberesan.
 
01 – Ia memberi berkah bagi muzakki.
 
02 – Ia menumbuhkan potensi umat.
 
03 – Ia menyucikan harta dan jiwa.
 
04 – Ia menjaga dari kerusakan dan keburukan.
 
Maka, setiap rupiah zakat yang kita tunaikan bukan hanya angka—tetapi investasi keberkahan yang nyata.
Alhamdulillah, Zakat Optimal Dhuafa kembali menyapa mereka yang membutuhkan.


 
Pada tanggal 6 Agustus 2025 — Ponpes Khidiriyah, Kp. Paratag, Desa Melati Wangi, Cilengkrang, KBB
✅ Bentuk bantuan: Paket Sembako
✅ Total penerima manfaat: 246 jiwa

 
Setiap senyum yang merekah, setiap rasa lega yang terucap, adalah bukti bahwa zakat menghidupkan harapan baru.

BANTUAN SEMBAKO UNTUK PONDOK YATIM INFINITUM

04 Juni 2025

Zakat memiliki beberapa arti, antara lain: (1) al-barakatu atau keberkahan, (2) al-namâ atau pertumbuhan dan perkembangan, (3) ath-thahâratu atau kesucian, dan (4) ash-shalâlatu atau keberesen.

 
Berdasarkan makna secara bahasa ini, zakat memiliki empat sifat, yaitu:
 
*Pertama*, zakat memberikan keberkahan bagi mereka yang menunaikannya (muzakki). (QS Ar-Rûm, 30:39)
 
*Kedua*, zakat memiliki sifat bertumbuh dan berkembang. Artinya, dari zakat yang dioptimalkan akan menumbuhkembangkan beragam potensi baik di tengah umat. 
 
*Ketiga*, zakat mendatangkan kesucian bagi harta maupun bagi jiwa orang yang menunaikannya (QS At-Taubah, 9:103)
 
*Keempat*, zakat mendatangkan keberesan. Artinya, harta yang dizakati akan senantiasa terjauhkan dari kerusakan, keburukan dan masalah, baik di dunia maupun di akhirat.
 
Alhamdulillah, pada tanggal (04/06/2025) tim LAZ DAPA Tasdiqul Qur'an menyalurkan bantuan paket sembako senilai 2 Juta kepada Pondok Yatim Ad-Infinitum yang berada di Jl Inhotank No.77 RT.01/RW.03 Kota Bandung 
 
Terimakasih, semoga Allah membalas kebaikan para Muzakki dengan keberkahan pada hartanya. Aamiin Ya Rabbal Alamin.
 
"Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat. (HR. Muslim, no. 2699)

BANTUAN SEMBAKO UNTUK WARGA CIWANGUN KBB

20 Mei 2025

Mari Berdampak Untuk Masyarakat 

 
Alhamdulillah pada tanggal (20/05/2025) team LAZ DAPA bersama Santri Khidmat Beasiswa menyalurkan bantuan 60 Paket Sembako kepada Masyarakat Dhuafa yang berlokasi di Kp. Ciwangun, RT.02 / RW. 15 Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat.
 
Adapun kegiatan lainnya yaitu Sosialisasi dan Silaturahmi kepada Masyarakat melalui Taushiyah Singkat bersama Ust. Afifudin.

 
Kami berharap program ini terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya.
Terimakasih, semoga Allah membalas kebaikan para Muzakki dengan keberkahan pada hartanya. Aamiin Ya Rabbal Alamin.
 
"Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat. (HR. Muslim, no. 2699)