ZAKAT MAAL

351 Donatur

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Tunaikan Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya
 

PROGRAM ZAKAT Optimal (ZO):

Salahsatu syarat wajib membayar zakat pada harta yang kita miliki yaitu sudah mencapai Nishob 2,5% dan berlalunya Haul hingga satu tahun kecuali zakat pertanian yaitu menunggu hasil panen. Contoh Zakat Maal yang diwajibkan oleh para ulama meliputi 4 (empat) macam jenis harta (Maal), yaitu : 

1)zakat emas dan perak (zakah adz dzahab wa al fidhdhah) termasuk dalam hal ini zakat uang

2)zakat perdagangan/perniagaan (zakah at tijarah)

3)zakat hasil perternakan yaitu binatang ternak (zakat al mawasyi) diantaranya hewan unta, sapi, dan kambing (domba) 

4)zakat hasil pertanian dan buah-buahan (zakat az zuruu’ wa ats tsimaar) diantaranya gandum, jewawut, kismis(anggur) dan kurma

 

1) Contoh Zakat Emas, Perak & Uang 

Nishob Zakat : 85 gram emas, Kadar Zakat 2,5 %
Cara Menghitungnya : 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun 

Contoh : Bapak Andi selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 200.000.000,-

Jika harga emas saat ini Rp 622.000,-/gram, maka nishob zakat senilai Rp 52.870.000,- Sehingga Bapak Andi sudah wajib zakat. Zakat Maal yang perlu Bapak Andi tunaikan sebesar 2,5 % x Rp 200.000.000,- = Rp 5.000.000,-

 

2) Contoh Zakat Perdagangan / Perniagaan

Contoh :  Ibu Usman seorang pemilik toko busana, ia memiliki aset (modal) sebesar 50 juta.
Setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar 5 juta
Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2019, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar 5 juta, Utang jatuh tempo yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar 3 juta dan kerugian untuk menggaji karyawan selama setahun sebesar 10 juta

Jawaban:
Zakat perniagaan / perdagangan menggunakan standar zakat emas, dengan nisobnya adalah 85 gram, emas 24 karat, mencapai haul, dan kadar 2,5%
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + laba bersih + piutang ) - (utang + kerugian) x 2,5% = zakat (50.000.000 + 60.000.000 + 5.000.000) – (3.000.000 + 10.000.000) x 2,5% = Rp 2.550.000 (zakat yang harus dibayarkan)

 

3) Contoh Zakat Perternakan

Ada dua syarat penting untuk wajibnya zakat hewan ternak:

- Ternak yang ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak. 

- Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.

Nishab Unta = 5 ekor, Nishab Sapi = 30 ekor, Nishab Kambing = 40 ekor. Yang dikeluarkan zakatnya punya ketentuan sebagai berikut

1) 5-9 ekor unta = wajib zakat 1 kambing, 10-14 unta = 2 kambing, 15-19 unta = 3 kambing,

2) 30-39 ekor sapi = wajib zakat 1 tabi (sapi jantan berumur 1 tahun), 1 tabi'ah (sapi betina berumur 1 tahun)

3) 40-120 ekor kambing = wajib zakat 1 kambing berumur 1 tahun atau jenis kambing ma'iz yang berumur 2 tahun

 

4) Contoh Zakat Pertanian & Buah-Buahan 

Apa itu Wasaq = Takaran (ukuran, volume) bukan Timbangan (ukuran berat/massa) 1 Wasaq = 6 Sho, sedangkan Sho itu Ukuran untuk Takaran. Nishobnya : 5 Wasaq x 60 Sho (setara dengan 900 liter atau 652,8 atau 720 Kg)

Kadar Zakatnya : Jika diairi dengan air hujan atau alami, wajib dikeluarkan 1/10 dari hasil panen (10%), 

jika pengairannya membutuhkan biaya seperti disiram oleh tukang siram, mesin air, kincir dan lain lain. Maka wajib dikeluarkan 1/20 dari hasil panen (5%), sedangkan jika diairi setengahnya dengan alami, dan setengahnya dengan biaya atau tidak tahu berapa kadar pengairannya secara alami, maka kadar zakatnya adalah 3/40 dari hasil panen (7,5%)

 

TABEL ZAKAT MAAL (HARTA)

 

 

 

Berita Terbaru

BANTUAN KESEHATAN KEPADA PENDERITA PATAH KAKI

10 Januari 2024

Yakinlah bahwa dalam setiap perintah Allah, apalagi yang sifatnya wajib, senantiasa tersimpan aneka kebaikan. Ini pula yang hadir pada zakat. Ada berjuta kebaikan yang Allah simpan di dalam penunaiannya. Satu di antaranya adalah membentengi harta kita dari kerusakan, kerugian dan kebinasaan.

Cukuplah sabda Nabi ﷺ sebagai pematik motivasi, “Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, dan siapkanlah doa untuk (menjaga diri) dari bala bencana.” (HR Ath-Thabrani)

Sahabat, dapatkan aneka kemudahan dalam berzakat melalui program Zakat Optimal Bersama LAZ DAPA.

Alhamdulillah, pada tanggal (10/01/2024) team LAZ DAPA menyalurkan bantuan kesehatan senilai 1 Juta kepada Teh Siti Wanda yang menderita Patah Kaki yang beralamat di Kecamatan Gunung Halu, KBB

MODAL USAHA UNTUK IBU RATIH PEDAGANG WARUNG

08 Januari 2024

Yakinlah bahwa dalam setiap perintah Allah, apalagi yang sifatnya wajib, senantiasa tersimpan aneka kebaikan. Ini pula yang hadir pada zakat. Ada berjuta kebaikan yang Allah simpan di dalam penunaiannya. Satu di antaranya adalah membentengi harta kita dari kerusakan, kerugian dan kebinasaan.

Cukuplah sabda Nabi ﷺ sebagai pematik motivasi, “Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, dan siapkanlah doa untuk (menjaga diri) dari bala bencana.” (HR Ath-Thabrani)

Sahabat, dapatkan aneka kemudahan dalam berzakat melalui program Zakat Optimal Bersama LAZ DAPA.

Alhamdulillah, pada tanggal (08/01/2024) team LAZ DAPA menyalurkan bantuan modal usaha senilai 1 Juta kepada ibu Ratih Rosita Anggita yang berprofesi sebagai Pedagang Warung Kecil yang beralamat di jalan kaum kidul, Bandung

MODAL USAHA UNTUK PEDAGANG SUMSUM DAN CENDOL

20 Desember 2023

Alhamdulillah, pada tanggal (20/12/2023) Team LAZ DAPA Tasdiqul Quran menyalurkan bantuan ekonomi berupa modal usaha senilai 1 Juta kepada Bapak Mata seorang Pedagang Cendol dan Bubur Sumsum Keliling yang beralamat di Kp. Bangbayang RT.01 / RW.016 Desa Cidadap, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut

BANTUAN KESEHATAN PENDERITA KANKER PAYUDARA

15 Desember 2023

Alhamdulillah, pada tanggal (15/12/2023) Team LAZ DAPA Tasdiqul Quran menyalurkan bantuan kesehatan senilai 1 Juta kepada ibu Wawat Seroang penderita Kanker Payudara yang beralamat Kp. Nagrak, Desa Cihideung, Kec. Parongpong.
Mohon doanya, semoga ibu wawat lekas sembuh dan senantiasa diberikan kesehatan. Aamiin

BANTUAN KESEHATAN PENDERITA PECAH LAMBUNG DAN STROKE

04 Desember 2023

Alhamdulillah, pada tanggal (04/12/2023) Team LAZ DAPA Tasdiqul Quran menyalurkan bantuan kesehatan senilai 1 Juta kepada ibu Alis Seroang penderita pecah lambung dan stroke yang beralamat Kp. Pamecelan RT.03 / RW.04 Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang KBB. 
Mohon doanya, semoga ibu Alis lekas sembuh dan senantiasa diberikan kesehatan. Aamiin