ZAKAT TABUNGAN

0 Donatur

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Tunaikan Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya


LIMA TAHUN BELUM BAYAR ZAKAT
Penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Semisalnya kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1443 – 1447 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Jumadil Akhir ini.

Semisalnya Saldo Akhir Pada:
Bulan Jumadil Akhir 1443 H: 80 juta
Bulan Jumadil Akhir 1444 H: 100 juta
Bulan Jumadil Akhir 1445 H: 120 juta
Bulan Jumadil Akhir 1446 H: 140 juta
Bulan Jumadil Akhir 1447 H: 160 juta

Zakat yang mesti dikeluarkan:
Untuk tahun 1443 H: 2,5% x 80 juta = 2 Juta
Untuk tahun 1444 H: 2,5% x 100 juta = 2,5 Juta
Untuk tahun 1445 H: 2,5% x 120 juta = 3 juta
Untuk tahun 1446 H: 2,5% x 140 juta = 3,5 juta
Untuk tahun 1447 H: 2,5% x 160 juta = 4 juta
Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 15 juta rupiah

Referensi:
Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 26119

Berita Terbaru
Belum ada berita