ZAKAT PERDAGANGAN

0 Donatur

Deskripsi

“Bersihkan Hartamu dengan Tunaikan Zakat” 

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an pada ayat berikut,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah: 60.

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya


Contoh Zakat Perdagangan / Perniagaan

Contoh :  Ibu Usman seorang pemilik toko busana, ia memiliki aset (modal) sebesar 50 juta.
Setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar 5 juta
Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2019, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar 5 juta, Utang jatuh tempo yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar 3 juta dan kerugian untuk menggaji karyawan selama setahun sebesar 10 juta

Jawaban:
Zakat perniagaan / perdagangan menggunakan standar zakat emas, dengan nisobnya adalah 85 gram, emas 24 karat, mencapai haul, dan kadar 2,5%
Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + laba bersih + piutang ) - (utang + kerugian) x 2,5% = zakat (50.000.000 + 60.000.000 + 5.000.000) – (3.000.000 + 10.000.000) x 2,5% = Rp 2.550.000 (zakat yang harus dibayarkan)

Berita Terbaru
Belum ada berita