Penyaluran Program Dompet Amal
MODAL USAHA WARUNG IBU EMA

ZAKAT MAAL

Detail Penyaluran
Zakat memiliki beberapa arti, antara lain: (1) al-barakatu atau keberkahan, (2) al-namâ atau pertumbuhan dan perkembangan, (3) ath-thahâratu atau kesucian, dan (4) ash-shalâlatu atau keberesen.
 
Berdasarkan makna secara bahasa ini, zakat memiliki empat sifat, yaitu:
 
*Pertama*, zakat memberikan keberkahan bagi mereka yang menunaikannya (muzakki). (QS Ar-Rûm, 30:39)
 
*Kedua*, zakat memiliki sifat bertumbuh dan berkembang. Artinya, dari zakat yang dioptimalkan akan menumbuhkembangkan beragam potensi baik di tengah umat. 
 
*Ketiga*, zakat mendatangkan kesucian bagi harta maupun bagi jiwa orang yang menunaikannya (QS At-Taubah, 9:103)
 
*Keempat*, zakat mendatangkan keberesan. Artinya, harta yang dizakati akan senantiasa terjauhkan dari kerusakan, keburukan dan masalah, baik di dunia maupun di akhirat.
 
Alhamdulillah, pada tanggal (19/09/2024) tim LAZ DAPA Tasdiqul Qur'an menyalurkan bantuan modal usaha kepada Ibu Ema yang berprofesi sebagai pedagang warung, saat ini tempat tinggal beliau yang beralamat di Kp. Pangkalan RT.20 / RW.07 Desa Sanca, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang

Penyaluran Lainnya